Penyelenggaraan Pemerintah Yang Tidak Transparan
Informasi merupakan salah satu bagian yang sangat penting bagi kehidupanmasyarakat
di dunia saat ini, terlebih jika kita tinggal dalam suatu negara demokrasi yang
mengenal adanya pengakuan terhadap kebebasan dalam memperoleh informasi bagirakyatnya. Tertutupnya kebebasan dalam memperoleh
informasi dapat berdampak pada banyak hal seperti rendahnya tingkat
pengetahuan dan wawasan warga negara yang padaakhirnya juga berdampak pada
rendahnya kualitas hidup suatu bangsa. Sementara itu darisegi penyelenggaraan pemerintahan, tidak adanya
informasi yang dapat diakses oleh publik dapat
berakibat pada lahirnya pemerintahan yang otoriter dan tidak demokratis.Pada dasarnya, pemerintahan di negara-negara
demokrasi telah menyadari bahwaterciptanya keterbukaan dalam
memperoleh informasi bagi publik dapat memberikandampak positif bagi kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukum di negaranya.Keterbukaan
informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan juga merupakan salah satuwujud komitmen pemerintah dalam melaksanakan
prinsip-prinsip good governance dandemokratisasi pemerintahan, di mana salah satu butir di antara butir-butir goodgovernance
adalah adanya keterbukaan pemerintah (transparency) kepada masyarakat.Keterbukaan akses informasi bagi publik di sisi
lain juga dapat menjadi salah satualat penunjang kontrol masyarakat atas
kinerja pemerintah ataupun unit-unit kerjanya.Dalam konteks bidang
keamanan dan pertahanan, setiap negara demokrasi juga membukaruang-ruang
tersedianya informasi yang dapat diakses masyarakat. Hal ini dimaksudkanagar hak-hak warga negara tetap terjaga dan tidak
terenggut. Di samping itu, adanyaketerbukaan memperoleh informasi juga dapat
menjadikan aktor pertahanan menjadilebih profesional selalu
bertindak dengan berdasarkanhukum.Sebagai sebuah negara yang demokratis, Indonesia juga tentunya harus tetapmemandang bahwa kebebasan memperoleh informasi
bagi publik merupakan suatu halyang pada dasarnya harus tetap dijaga.
Adapun terkait beberapa hal yang sifatnya"rahasia" di mana di dalamnya terdapat hal-hal yang sensitif terutama menyangkut persoalan
kedaulatan negara haruslah dapat didefinisikan dengan jelas dan tetap
mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.Selama masa pemerintahan Orde Baru, keterbukaan
untuk memperoleh informasisangat dibatasi pemerintah. Bahkan, beberapa
media yang sangat kritis dan lugas dalammenyajikan informasi dengan sangat mudah dibekukan pemerintah. Dengan alasankerahasiaan, pemerintah Orde Baru banyak mengotrol
berbagai informasi yang akankeluar dan diterima masyarakat sehingga sangat wajar apabila informasi yang akandisajikan media harus melewati pengawasan yang
ketat. Hal ini tentunya dimaksudkanagar tidak terjadi gejolak perlawanan
di dalam masyarakat.Tertutupnya pintu untuk memperoleh informasi juga sangat
berdampak negative pada lemahnya jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM bagi masyarakat, pemerintahan pun pada akhirnya menjadi
pemerintahan yang otoriter sehingga sangatwajar apabila berbagai
kalangan berpendapat bahwa pada masa Orde Baru banyak sekali terjadi kasus
penculikan aktivis yang sangat vokal mengkritisi kebijakan pemerintah.Dengan mengatasnamakan keamanan dan rahasia negara, pemerintah Orde Baru
jugatelah menafsirkan sifat kerahasiaan negara demi kepentingan dan keberlangsungankekuasaannya sehingga mengakibatkan
banyak pihak yang menjadi khawatir dengansetiap tindakan dan
ucapan mereka karena selalu diintai.Sifat rahasia negara yang ditafsirkan dan diimplementasikan oleh pemerintahanOrde Baru untuk menghalang-halangi
kebebasan memperoleh informasi, pada dasarnya juga menyeret aktor pertahanan dan keamanan pada posisi yang tidak profesionalsehingga ketika kita berbicara mengenai rahasia negara dan kebebasan memperolehinformasi, pada saat ini, tidak akan terlepas pula dari proses reformasi di bidang pertahanan dan
keamanan.Jatuhnya tampuk
kekuasaan Orde Baru telah membuka harapan bagi kehidupan bernegara yang lebih demokratis, dan keterbukaan pemerintah terhadap masyarakatmenjadi salah satu
tuntutan dalam agenda perjuangan reformasi. Keterbukaan pemerintahkepada masyarakat merupakan suatu hal yang memang sudah selayaknya
dilakukan sejak dahulu sebab Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi,
sebuah negarademokrasi yang lahir dari kedaulatan rakyat sehingga
kedaulatan sepenuhnya berada ditangan rakyat. Oleh
karena itu, pemerintah
wajib bersikap transparan kepada rakyatnya. Negara Indonesia yang ingin mensejahterakan seluruh rakyat perlumengimplementasikan
formulasi pembentukan negara dalam kosepnya yang terkenalKontrak Sosial (Du Contract social ou principes du droit politique) yang
dibuat padatahun 1762 oleh Jean Jacques Rousseau (1712-1778). Rousseau melihat hubunganindividu dengan negara haruslah didasari pada sebuah kesepakatan untuk bernegarasesuai dengan tujuan yang dicita-citakan bersama. Kesepakatan yang penting harusdipenuhi adalah
tentang hak dan kewajiban.Dalam uraiannya, Rousseau menekankan pentingnya istilah volente generale(kehendak umum) yang
merupakan cikal bakal lahirmya masyarakat sipil. Sebuah negaraharuslah didasarkan pada kesepakatan umum yang jika dilanggar
akan mengakibatkanketidakadilan. Konsep ketidakadilan, dengan sendirinya membubarkan kesepakatanumum dan juga
kontrak sosial.Konstitusi (UUD) pada hekakatnya merupakan kontrak sosial dalam kehidupan bernegara. Pasal 28 F pada prinsipnya memberikan hak pada setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Hak tersebut selain diatur dalam pasaltersebut, juga jauh sebelumnya sudah ditetapkan PBB melalui resolusi 59
ayat 1 Tahun1946 dan Internasional Cevenant on Civil and Political Rights 1966
Deklarasi UniversalHak Asasi Manusia PBB pasal 19 yang menegaskan bahwa hak atas informasi merupakanhak asasi dan hak konstitusional sehingga wajib dilindungi oleh negara. Dunia sekarang sudah memasuki Era Informasi, dimana informasi adalahkekuasaan
("from brown to brain").
Telah terjadi
suatu Powershift, kata Alvin Toffler. Erainformasi ini sejalan dengan demokratisasi, pengurangan
dominasi pemerintah, pemajuan civil
liberties, civil society, hak asasi manusia, pemberdayaan publik dan ihwal lain
yangserupa. Sejak Reformasi 1988 Indonesia mulai menuju kesitu.Hak atas informasi tersebut meliputi : (1). Hak publik untuk memantau ataumengamati perilaku pejabat publik dalam menjalankan fungsi publiknya (right toobserve); (2). Hak publik untuk
mendapatkan/mengakses informasi (public access toinformation); (3). Hak
publik untuk berpartisipasi dalam proses pembentukan kebijakan(right to participate); (4). Kebebasan berekspresi yang salah satunya diwujudkankebebasan
pers (free and responsible pers); (5). Hak publik untuk mengajukan keberatanapabila hak-hak di atas diabaikan (right to
appeal) baik melalui administrasi maupun adjudikasi (menggunakan
sarana pengadilan semu, arbitrasi maupun pengadilan. Selain itu keterbukaan informasi memberi peluang rakyat untuk berpartisipasidalam berbagai kebijakan publik. Rakyat yang
well - informed
akan
menjadi kekuatandan actor dalam proses
penentuan dan pengawasan kebijakan publik. Hak itu didasarkan pada
pemikiran dan Pengalaman empirik bahwa : (1) Publik yang lebih banyak mendapatinformasi
dapat berpartisipasi lebih baik dalam proses demokrasi; (2) Parlemen, pers
dan publik harus dapat dengan wajar mengikuti dan meneliti tindakan-
tindakan pemerintah;kerahasiaan adalah hambatan terbesar pada pertanggung jawaban pemerintah; (3)Pegawai pemerintahan mengambil keputusan-keputusan
penting yang berdampak padakepentingan publik; dan agar bertanggung jawab pemerintah harus menyediakaninformasi yang lengkap mengenai apa yang
dikerjakan; (4) Arus informasi yang lebih baik menghasilkan pemerintahan
yang efektif dan membantu pengembangan yang lebihfleksibel; (5) Kerjasama antara publik dan pemerintah akan semakin erat karenainformasi
yang semakin banyak tersedia.Informasi dapat digambarkan sebagai oksigen dalam suatu negara demokrasi. Negara
Demokrasi terkait dengan pertanggungjawaban dan tata pemerintahan yang
baik.Rakyat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan negara,
oleh karenaitu pemberian hak kepada rakyat atas informasi merupakan tiang
penyangga yang penting bagi demokrasi.
Kepentingan umum, misi organisasi publik
Untuk menilai kinerja organisasi ini tentu
saja diperlukan indikator-indikator ataukriteria-kriteria untuk mengukurnya secara jelas. Tanpa indikator
dan kriteria yang jelastidak akan ada arah
yang dapat digunakan untuk menentukan mana yang relatif lebihefektif diantara :
alternatif alokasi sumber daya yang berbeda; alternatif desain-desainorganisasi yang berbeda; dan diantara pilihan-pilihan pendistribusian tugas danwewenang
yang berbeda (Bryson, 2002). Sekarang permasalahannya adalah kriteria apayang
digunakan untuk menilai organisasi.Sebagai
sebuah pedoman, dalam menilai kinerja organisasi harus dikembalikan pada
tujuan atau alasan dibentuknya suatu organisasi. Misalnya, untuk sebuah
organisasi privat/swasta yang bertujuan untuk menghasilkan keuntungan dan barang yangdihasilkan, maka ukuran kinerjanya adalah seberapa
besar organisasi tersebut mampu memproduksi
barang untuk menghasilkan keuntungan bagi organisasi. Indikator yangmasih
bertalian dengan sebelumnya adalah seberapa besar efficiency
pemanfaatan input untuk meraih keuntungan itu dan seberapa besar effectivity
process yang dilakukan untuk meraih keuntungan tersebut.Sementara itu ada indikator yang sering kali
digunakan untuk mengukur kinerjaorganisasi privat/publik seperti :
work
lood/demain, economy, efficiency, effectivenessdan equity (Sclim dan Wood ward, 1992
dalam Keban, 1995) productivity (Perry, 1990dalam Dwiyanto,
1995).Dalam organisasi publik, sulit untuk ditemukan alat ukur kinerja yang
sesuai (Fynn,1986, Jackson dan Palmer, 1992
dalam Bryson, 2002). Bila dikaji dari tujuan dan misiutama kehadiran organisasi
publik adalah untuk memenuhi kebutuhan dan melindungikepentingan publik, kelihatannya
sederhana sekali ukuran kinerja organisasi publik, namun tidaklah
demikian kenyataannya, karena hingga kini belum ditemukankesepakatan
tentang ukuran kinerja organisasi publik.Berkaitan dengan kesulitan yang
terjadi dalam pengukuran kinerja organisasi publik ini dikemukakan oleh Dwiyanto (1995: 1), “kesulitan dalam pengukuran kinerjaorganisasi
pelayanan publik sebagian muncul karena tujuan dan misi organisasi
publik seringkali bukan hanya kabur akan tetapi juga bersifat
multidimensional. Organisasi publik memiliki stakeholders yang jauh
lebih banyak dan kompleks ketimbang
organisasiswasta. Stakeholders dari organisasi publik seringkali memiliki kepentingan yang berbenturan
satu dengan yang lainnya, akibatnya ukuran kinerja organisasi publik
dimata para stakeholders juga menjadi berbeda-beda”. Namun ada
beberapa indikator yang biasanya digunakan untuk mengukur kinerja birokrasi
publik (Dwiyanto, 1995) yaitu sebagai berikut:
a. Produktivitas
Konsep produktivitas tidak hanya mengukur tingkat efisiensi, tetapi jugaefektivitas pelayanan. Produktivitas pada umumnya dipahami sebagai
rasioantara input dengan output.
b. Kualitas Layanan
Kepuasan masyarakat bisa
menjadi parameter untuk menilai kinerja organisasi publik.
c. Responsivitas
Responsivitas adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhanmasyarakat menyusun agenda dan prioritas
pelayanan dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasimasyarakat.
d. Responsibilitas
Responsibilitas
menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itudilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip
administrasi yang benar atau sesuaidengan kebijakan organisasi, baik yang eksplisit
maupun implisit (Lenvine,1990).
e. Akuntabilitas
Akuntabilitas
publik menunjukan pada seberapa besar kebijakan dan kegiatanorganisasi publik
tunduk pada para pejabat politik yang dipilih oleh rakyat,asumsinya adalah bahwa para pejabat politik tersebut karena
dipilih oleh rakyat,dengan sendirinya akan selalu merepresentasikan kepentingan
rakyat.
Kumorotomo (1995) menggunakan beberapa kriteria untuk dijadikan pedomandalam menilai kinerja organisasi pelayanan publik, antar lain
adalah berikut ini:
a. Efisiensi
Efisiensi menyangkut
pertimbangan tentang keberhasilan organisasi pelayanan publik mendapatkan laba, memanfaatkan fakltor-faktor produksi serta pertimbangan
yang berasal dari rasionalitas ekonomis.
b. Efektivitas
Apakah tujuan dari
didirikannya organisasi pelayanan publik tersebut tercapai?Hal tersebut erat kaitannya organisasi rasionalitas teknis, nilai, misi, tujuanorganisasi
serta fungsi agen pembangunan.
c. Keadilan
Keadilan mempertanyakan
distribusi dan alokasi layanan yang diselenggarakanoleh organisasi pelayanan
publik.
d. Daya Tanggap
Berlainan dengan
bisnis yang dilaksanakan oleh perusahaan swasta, organisasi pelayanan
publik merupakan bagian dari daya tanggap negara atau pemerintahakan
kebutuhan vital masyarakat. Oleh sebab itu, kriteria organisasi tersebutsecara keseluruhan harus dapat dipertanggungjawabkan secara
transparan demimemenuhi kriteria daya tanggap iniKinerja birokrasi sebenarnya
dapat dilihat melalui berbagai dimensi seperti dimensiakuntabilitas, efisiensi, efektivitas, responsivitas maupun responsibilitas. Berbagailiteratur
yang membahas kinerja birokrasi pada dasarnya memiliki kesamaan substansialyakni untuk melihat seberapa jauh tingkat
pencapaian hasil yang telah dilakukan oleh birokrasi pelayanan. Kinerja
itu merupakan suatu konsep yang disusun dari berbagaiindikator yang
sangat bervariasi sesuai dengan fokus dan konteks penggunaannya.
Pelayanan publik pada
masyarakat
Khan
(1981) memberi pengertian reformasi sebagai suatu usaha perubahan pokok dalam suatu sistem birokrasi yang bertujuan mengubah struktur, tingkah laku, dankeberadaan atau kebiasaan yang telah lama. Sedangkan Quah (1976) mendefinisikanreformasi sebagai suatu proses untuk mengubah
proses prosedur birokrasi publik dansikap serta tingkah laku birokrat untuk mencapai efektivitas birokrasi dan tujuan pembangunan nasional. Dari pengertian ini, maka reformasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses dan prosedur, tetapi juga mengkaitkan
perubahan pada tingkatstruktur dan sikap
serta tingkah laku (the ethics being). Hal ini, berarti menyangkut permasalahan
yang bersinggungan dengan authority atau formal power
(kekuasaan).
Negara
dalam upaya mencapai tujuannya, pastilah memerlukan perangkat negarayang disebut pemerintah dan pemerintahannya. Dalam hal ini, pemerintah padahakekatnya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, birokrasitidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi melayani masyarakat sertamenciptakan kondisi setiap anggota masyarakat untuk dapat mengembangkankemampuan dan kreativitasnya. Sejalan dengan pesatnya perkembangan zaman dansemakin kompleksnya persoalan yang dihadapi oleh negara, maka telah terjadi pula perkembangan penyelenggaraan pemerintahan yang ditandai dengan adanya pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari
rule government
menjadi paradigma
good governance
.
Karena itu, tugas utama dalam rangka penguatan eksistensi pemerintahantermasuk pemerintah daerah adalah menciptakan pemerintahan yang secara politik
acceptable
,
secara hukum efektif, dan secara administratif dapat efisien. Misi
aparat birokrasi adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, denganmeningkatkan kualitas sumber daya manusia,
sehingga bisa memberikan kesejahteraandan rasa keadilan pada
masyarakat banyak.Pelayanan yang mengacu terkait dengan prinsip-prinsip
good governance
,sebagaimana tuntutan reformasi yaitu untuk mewujudkan
clean government
dalam penyelenggaraan negara yang didukung prinsip-prinsip dasar kepastian hukum,akuntabilitas, transparansi, keadilan,
profesionalisme
, dan demokratis seperti yangdikumandangkan oleh World Bank, UNDP, United Nation, dan beberapa lembagainternasional lainnya. Akan tetapi, dari beberapa sumber
menunjukkan masih ada aparat birokrasi
yang mengabaikan pekerjaan melayani, yang sebenarnya menjadi tanggung jawabnya.
Hal itu, terlihat dari birokrasi sedang berada dan bekerja pada lingkungan yang
hierarkis, birokratis, monopolis, dan terikat oleh political authority(Utomo, 2002).
Keadaan ini yang membuat birokrasi menjadi membudaya yang rigid/kaku, ada dilingkungan yang hanya sebatas following the instruction
atau mengikuti
instruksi. Jugadikarenakan ada di dalam tightening control atau
mengencangkan kendali, maka birokrasimenjadi tidak memiliki inisiatif dan kreativitas. Hal ini menjadi isu umum budaya birokrasi
yang menginginkan balas jasa (Thoha, 2003). Budaya dan mental birokrattersebut kontradiktif dengan pelayanan yang
terkait untuk mewujudkan prinsip-prinsip good and clean government, dan kurang menempatkan masyarakat sebagai orang yangdilayani, dan
justru sebaliknya. Selanjutnya birokrasi sangat sarat dengan banyak tugasdan
fungsi, karena tidak saja terfokus kepada pelayanan publik, tetapi juga
bertugas dan berfungsi sebagai motor pembangunan dan aktivitas pemberdayaan ( public service,development and
empowering ). Akibatnya
menjadikan birokrasi sebagai lembaga yangtambun sehingga mengurangi
kelincahannya.
Reformasi
Birokrasi.
Bureaucratism berdasarkan laporan World Competition Report Indonesiamenduduki ranking 31 dari 48 negara. Dalam laporan tersebut Indonesiatermasuk tinggi tingkat korupsinya. Selanjutnya, ada juga mengenai pelayananaparatur
birorkasi untuk negara berkembang, di dalamnya
termasuk Indonesia. Faktor buruknya pelayanan aparat birokrasi
disebabkan oleh: 1) Gaji rendah (56%), 2) Sikapmental aparat pemerintah (46%),
3) Kondisi ekonomi buruk pada umumnya (32%), 4)Administrasi lemah dan kurangnya pengawasan (48%), dan 5) lain-lain (13%)
Persentase lebih
dari 100% disebabkan ada respons ganda dari responden (Smith).Dengan demikian,
maka diperlukan adanya reformasi birokrasi di Indonesia. Katareformasi sampai saat ini masih menjadi idola atau primadona yangdidambakan
perwujudannya oleh sebagian besar masyarakat Indonesia dalam rangkadevelopment, yang diarahkan pada terwujudnya efisiensi, efektivitas, dan cleangovernment.
Kita semua tidak menutup mata, bahwa situasi telah berubah, duniasudah mengglobal, sistem dan nilai pun berubah dan juga berkembang. Eraglobalisasi
menyentak kita melakukan penyesuaian dan pemikiran yang strategis.Aktivitas reformasi sebagai padanan lain dari change, improvement, ataumodernization. Arah yang akan dicapai reformasi
adalah, efficiency, effectiveness,dan responsiveness concern in their
administrative system. Khan (1981) memberi pengertian reformasi sebagai suatu usaha perubahan pokok dalam suatu sistem birorkasi yang bertujuan mengubah struktur, tingkah laku, dan keberadaan ataukebiasaan
yang telah lama. Sedangkan Quah (1976) mendefinisikan reformasi sebagaisuatu
proses untuk mengubah proses prosedur birokrasi publik dan sikap serta
tingkahlaku birokrat untuk mencapai efektivitas birokrasi dan tujuan
pembangunan nasional.Dari pengertian ini,
maka reformasi ruang lingkupnya tidak hanya terbatas pada proses
dan prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dansikap
serta tingkah laku (the ethics being). Hal ini, berarti menyangkut permasalahanyang
bersinggungan dengan authority atau formal power (kekuasaan). Oleh akrenaitu, 1) perlu pemikiran pembenahan dan
pengembalian fungsi dan misi birokrasikepada konsep, makna, prinsip yang sebenarnya. 2) Birokrasi sebagai komponen pemerintah harus dikembalikan lagi untuk hanya terfokus kepada fungsi, tugas prinsip
pelayanan publik (public service). Dengan demikian, birokrasi akan menjadilebih
lincah dan jelas kinerja atau performance-nya. Tidak saja kinerja organisasi
ataulembaganya tetapi juga memudahkan untuk membuat performance indicators
darimasing-masing aparat atau birokrat. 3) Untuk itu, perlu adanya kebijakan
presidenmelalui political
will melakukan
reformasi di bidang birokrasi, dengan melepaskan birokrasi dari fungsi dan tugas dan misi sesungguhnya tidak termasuk dalamkewenangannya. 4) tetapi juga untuk melepaskan birokrasi sebagai alat politik (netralitas),
serta membebaskan birokrasi untuk bersinergi dan berinteraksi dengancustomer's oriented yang pada hakikatnya adalah kepentingan pelayanan untuk masyarakat.
Menurut
Rajiv
Prabakhar (2006),
saat ini pelayanan publik mendapat tantanganyang sangat berarti, terutama akibat dari globalisasi. Debat yang muncul dalam perdebatan itu melingkupi relasi negara
dengan pasar, negara dengan warga, dan wargadengan pasar. Kalau pada masa
sebelumnya, negara begitu dominan sebagai pihak yan berwenang untuk memberikan pelayanan publik maka saat ini para penentangnyamenganggap peran negara sudah tidak sesuai dengan logika dan nilai
dari globalisasi Adapun tantangan pelayanan publik meliputi 4 isu penting,
yaitu :
a.
Negara atau Pasar ?
Debat
tentang siapa yang harus lebih berperan dalam menyelenggarakan pelayanan publik terjadi antara pendekatan yang berpusat pada negara ( state-centred
approach),dengan pendekatan yang berpusat pada pasar (market-centred approach). Kaumkanan baru (the New Right ) menyatakan bahwa negara tak akan
mampu melakukan pelayanan publik yang optimal di era globalisasi. Hanya
kompetisi di dalam pasar yang akan menentukan pelaksanaan pelayanan publik ( Rajiv Pabhakar, 2006 ).Sebaliknya, kelompok yang berpihak pada negara
menganggap mekanisme pasar gagal untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada
seluruh masyarakat karenalogikanya hanya menguntungkan pemenang dari
kompetisi di dalam pasar, sedangkan pihak yang kalah atau lebih lemah
bukanlah persoalan bagi kaum pro-pasar.
b.Keutamaan (virtue) atau Kontrak ?
Dalam tradisi masyarakat
liberal, pelayanan publik terikat oleh kontrak antara pihak penyedia ( providers) dengan pengguna (users). Adanya banyak penyediamemungkinkan
mereka harus memberikan yang terbaik, dan kontrak adalah jaminan buat
mengikat para pengguna.Ada hal yang positif
dari kontrak antara penyedia dan pengguna, tetapi menurutAndrew Dobson, kontrak juga mengandung unsur
ancaman dan hukuman apabila persetujuan itu dilanggar ( Rajiv
Prabhakar, 2006 : 33). Dalam hal
ini, pengguna biasanya dalam posisi yang lebih lemah. Bagi Dobson,
kontrak lebih cocok di bidang bisnis dan tidak sesuai dengan konsep kewargaan (citizenship). Bagi Dobson, pelayanan
publik harus berdasar pada unsur keutamaan (virtue). Dalamvirtue, unsur kepedulian (care) dan belas kasih (compassion) akan menjamin kualitas dari pelayanan
publik dari pada ancaman atau hukuman.
c. Warga
atau Konsumen ?
Bagi kaum pro-pasar dan
pro-kontrak, pengguna pelayanan publik harus diperlakukansebagai konsumen.
Konsumen ini punya hak yang telah diatur dalam sebuah kontrak dengan pihak
produsen. Konsumen juga harus menanggung konsekuensi apabila tidak mematuhi kontrak yang sudah disepakati. Unsur transaksi sangat kental dalam pandangan ini. Tingkat kepuasaan,
untung-rugi, hukuman-hadiah adalah nilai-nilaiyang mendasari pandangan
ini.Sebaliknya pihak yang pro-negara dan pro-keutamaan melihat pengguna sebagaiwarga yang punya hak mendapat pelayanan publik yang terbaik dari penyedia.Sebagai warga, pelayanan mereka tidak boleh
dikurangi atau dihilangkan haknyakarena tidak menguntungkan secara
ekonomis.
d. Public good atau Private good
Menurut
David A. MacDonald dan Greg Ruiters (Daniel Chaves (ed), 2006 ),
dalamlogika pasar, segala sesuatu dapat dibeli dan dijual di pasar, termasuk
kebutuhanmasyarakat. Setiap barang adalah “ private good ” yang bercirikan rivalry (setiap barang diperebutkan
oleh banyak orang sehingga setiap orang adalah rival bagilainnya)
dan
excludable (akses seseorang bisa
ditolak apabila mereka tidak memenuhikontrak).Logika
pasar yang menempatkan semua barang sebagai private good ditolak oleh MacDonald dan Ruiters. Bagi mereka, setiap barang harus tetap dianggapsebagai public good , karena berkaitan dengan kepentingan banyak
orang. Berbedadengan private
good, public good bercirikan
non-rivalry dan non-excludable.
Perdebatan
di atas bisa kita gunakan untuk menganalisa pelayanan publik di
Indonesia.Penulis mengambil dua contoh untuk menggambarkan dinamika pelayananan
publik diIndonesia.
Contoh pertama adalah pelayanan air minum buat warga. Pasal 33 UUD1945 menganggap
air adalah hajat hidup orang banyak, sehingga negara yang punyawewenang dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan
pelayanan air minum kepadasemua warga. Pasal ini mencerminkan keberpihakan pada peran negara, warga,keutamaan dan public
good . Ironisnya, UU No. 7 tahun 2004 memandang air sebagai
private
good (Syamsul
Hadi, dkk, 2007:130).Contoh kedua adalah pelayanan publik oleh PT Pelni. Secara
operasional, PT Pelni selalumerugi dalam
melayani pelayaran di seluruh kawasan Indonesia. Menurut kaum yang pro-pasar, pelayanan semacam ini harus segera dihilangkan karena tidak ekonomis.Kenyataannya, PT Pelni sampai sekarang masih tetap
melayani pelayaran, dan negaratidak melakukan privatisasi atas PT Pelni.
Kebijakan ini berpihak pada peran negara,warga, keutamaan, berpihak pada
warga dan pelayaran dianggap sebagai public good .Tetapi kalau
kita lihat dalam operasionalnya, sejumlah hak yang harusnya dimiliki olehsetiap penumpang misalnya soal kasur mulai
dihilangkan. Beberapa tahun lalu, kasur adalah hak setiap penumpang. Tetapi dalam beberapa waktu terakhir ini, setiap penumpang tidak mendapat kasur lagi. Kalau
ingin mendapatkannya, penumpang harusmembayar sejumlah uang. Penjualan kasur ini menunjukkan adanya pergeseran dari
public
good menjadi
private
good .
Menuju Etika Pelayanan
publik yang pro-warga
Globalisasi tidak bisa ditolak begitu saja pada saat sekarang. Menutup pintuterhadap globalisasi juga bukan
pilihan. Globalisasi memungkinkan pihak lain yang berada di luar negara
juga bisa memberikan pelayanan publik. Kenyataan ini tidak
sertamerta membuat kita menyerahkan begitu saja
pelayanan publik kepada mekanisme pasar. Negara
tidak bisa menyerahkan semua tanggung jawab pelayanan publik kepada
pihak lain, misalnya pihak swasta. Kembali ke kasus pelayanan air, kita
tahu selama ini telah ada sejumlah perusahaan swasta menjalankan bisnis pelayanan air.
Tetapi ketika negara(Pemda DKI) melakukan privatisasi terhadap PT PAM, maka
yang terjadi adalah Pemdamelepaskan seluruh
tanggung jawab pelayanan air kepada mekanisme pasar. Air tidak lagi menjadi public
good tetapi seluruhnya private
good .
Kebijakan yang berbeda kitalihat dari pelayaran
oleh PT Pelni. Meski merugi, negara tidak memprivatisasinya.Pertanyaan yang
bisa diajukan adalah bagaimana dengan nasib warga ketika negara mulaimenggunakan
perhitungan untung-rugi dalam melakukan pelayanan publik?.Pertanyaan etis itu
penting karena menggugat dan melampaui perhitungan ekonomis dari pandangan yang pro kepada mekanisme pasar.
Pertanyaan etis itu mewakili pertanyaanyang lebih besar tentang bagaimana nasib
pelayanan publik di Indonesia saat ini dan dimasa depan.UUD 1945
(khususnya pasal 33) sesungguhnya mencerminkan suatu pandangan etis yang berpihak pada kepentingan warga, dan pengakuan yang besar terhadap peran dantanggung jawab negara. Para penyusun konstitusi
sangat sadar bahwa keutamaan harusmenjadi landasan agar kepentingan
banyak orang bisa terpenuhi.Saat ini, logika dan nilai dari mekanisme pasar
telah menggerogoti “yang baik” dari kita.Kontrak telah menggantikan keutamaan, public
good
terancam hilang, dan
warga berubahmenjadi konsumen. Kenyataan
semacam itu akan menempatkan seluruh warga selaludalam keadaan yang rentan karena haknya sewaktu-waktu akan dicabut
sebab tak memenuhi kontrak yang ditetapkan oleh mekanisme
pasar.Pelayanan publik yang tengah terancam
serbuan logika dan nilai dari mekanisme pasar sudah saatnya kita cegah
dengan mewujudkan dan memperjuangkan etika pelayanan publik yang berpihak
pada kepentingan banyak orang, bukan kepada segelintir orangyang punya uang berlimpah-limpah, dan bukan kepada pihak yang hanya sekedar menempatkan perhitungan untung-rugi atau memandang
kebutuhan masyarakat hanyasebagai private good .
Dengan pandangan dan sikap etis itu, maka kebijakan negara untuk tetapmempertahankan sejumlah pelayanan publik (meski rugi seperti PT Pelni) patutdidukung. Bukan semata karena kita tidak peduli dengan perhitungan
untung-rugi, tetapilebih karena kita ingin
bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan yang menjadihak setiap
warga.
Dampak Penyelenggaraan Pemerintah Yang TidakTransparan.
Suatu pemerintahan atau
kepemerintahan dikatakan Transparan (terbuka), apabila
dalam penyelenggaraan kepemerintahannya terdapat kebebasan aliran
informasi dalam berbagai proses kelembagaan sehingga mudah diakses oleh
mereka yang membutuhkan. Berbagaiinformasi telah disediakan secara memadai dan
mudah dimengerti, sehingga dapatdigunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
Kepemerintahan yang tidak transparan,cepat atau lambat cendrung akan menuju
kepemerintahan yang korup, otoriter, ataudiktatur.Dalam
penyelenggaraan Negara, pemerintah dituntut bersikap terbuka
terhadapkebijakan-kebijakan yang dibuatnya termasuk anggara yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Sehingga mulai dari perencanaan,
pelaksanaan hinggaevaluasi terhadap kebijakan tersebut pemerintah dituntut
bersikap terbuka dalam rangka”akuntabilitas public”.Realitasnya kadang
kebijakan yang dibuat pemerintah dalam hal pelaksanaannya kurang bersikap
ransparan, sehingga berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakatterhadap
setiap kebijakan yang dibuat pemerintah. Sebagai contoh, setiap kenaikan
hargaBBM selalu di ikuti oleh demonstrasi “penolakan” kenaikan tersebut. Pada
hal pemerintah berasumsi kenaikan BBM dapat mensubsidi sector lain
untuk rakyat kecil“miskin”, seperti pemberian fasilitas kesehatan yang memadai,
peningkatan sector pendidikan, dan pengadaan beras miskin (raskin).
Akan tetapi karena kebijakan tersebut pengelolaannya tidka transparan
bahkan sering menimbulkan kebocoran (korupsi), rakyattidak mempercayai
kebijakan serupa dikemudain hari.Dampak yang paling besasr terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah korupsi. Istilah
“korupsi” dapat dinyatakan sebagai suatu perbuatantidak jujur atau
penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian.
Dalam praktiknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada
hubungannnyadengan jabatan tanpa ada catatan admnistratif.Menurut MTI
(Masyarakat Transparansi Internasional), “korupsi merupakan
perilaku pejabat, baik politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak
wajar dan tidak legalmemperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat
dengannya denganmenyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada
mereka.”Korupsi tumbuh subur terutama pada negara-negara yang menerapkan sistem
politik yangcenderung tertutup, seperti absolut, diktatur, totaliter, dam
otoriter. Hal ini sejalan dengan pandangan Lord Acton, bahwa “the power
tends to corrupt…” (kekuasaan cenderunguntuk menyimpang) dan “… absolute power
corrupts absolutely” (semakin lamaseseorang berkuasa, penyimpangan yang
dilakukannya akan semakin menjadi-jadi).Di Indonesia, rezim pemerintahan yang
paling korup adalah masa Orde Baru.Berdasarkan laporan Wold Economic Forum
dalam “the global competitivennennssnreport 1999”, kondisi Indonesia termasuk
yang terburuk diantara 59 negara yang diteliti.Bahkan pada tahun
2002, menurut laporan “political and risk consultancy (PERC) atau
Lembaga Konsultasi
Politik dan Risiko yang berkedudukan di Hongkong, Indonesia” berhasil
mengukir prestasim sebagai negara yang paling korup di Asia.Tampaknya tdak
salah lagi bahwa rezim Orde Baru yang berkuasa kurang lebih selama32 (tiga
puluh dua) tahun telah membawa Indonesia kejurang kehancuran krisis ekonomiyang
berkepanjangan. Ini semua merupakan akumulasi dari pemerintahan yang
dikelolahdengan tidak transparan, sehingga masalah korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) telahmeracuni semua aspek kehidupan dan mencangkup hampir semua
institusi formalmaupun nonformal. Mafia peradilan dan praktik politik uang
merupakan contoh darisegudang bentuk praktik KKN.
1) Sebab-sebab korupsi
Mengenai sebab-sebab
terjadinya korupsi, hingga sekarang ini para ahli belum dapatmemberikan
kepastian apa dan bagaimana korupsi itu terjadi. Tindakan korupsi
bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan ada variabel lain yang
ikut berperan.Penyebabnya dapat karena faktor internal si pelaku itu sendiri,
maupun dari situasilingkungan yang “memungkinkan” bagi seseorang untuk untuk
melakukannya.
2) Ciri-ciri korupsi
Penyalahgunaan wewenang
dengan jalan korupsi, tampaknya tidak hanya didominasioleh oknum aparat
pemerintahan, akan tetapi institusi lain juga melakukan hal samadengan
ciri-ciri sebagai berikut :• Melibatkan lebih dari satu orang• Pelaku tidak
terbatas pada oknum pegawai pemerintahan, tetapi juga pegawai swasta• Sering
digunakan bahasa “sumir” untuk menerima uang sogok, yaitu: uang kopi,
uangrokok, uang semir, uang pelancar, salam tempel, uang pelancar baik dalam
bentuk uangtunai, benda tertentu atau wanita• Umumnya bersifat rahasia, kecuali
jika sudah membudaya• Melibatkan elemen kewajiban dan keuntungan timbal balik
yang selalu tidak berupauang• Mengandung unsur penipuan yang biasanya ada pada
bahan publik atau masyarakatumum.
3) Akibat tindak korupsi
Siapapun pelakunya,
sekecil apapun perbuatan tindak korupsi akan mendatangkankerugian pada pihak
lain. Beberapa akibat yang ditimbulkan dari tindakan korupsi yang pada
umumnya tampak di permukaan adalah sebagai berikut :• Mendelegetimasi proses
demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politi
melalui politik uang• Mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik,
membuat tiadanyaakuntabilitas publik dan manafikan the rule of law. Hukum
dan birokrasi hanya melayanikekuasaan dan pemilik modal• Meniadaklan sistem
promosi (riward and punishment), karena lebihy dominanhubungan patronklien
dan nepotisme• Proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah
dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga mangganggu pembangunan
yang berkelanjutan• Jatuh atau rusaknya tatanan ekonomi karena produk yang
dijual tidak kompetitif danterjadi penumnpukan beban utang luar negeri• Semua
urusan dapat diatur sehingga tatanan/ aturan dapat dibeli dengan sejumlah
uangsesuai kesepakatan• Lahirnya kelompok-kelompok pertemanan atau “koncoisme”
yang lebih didasarkankepada kepentingan pragmatisme uang.
Upaya pencegahan
terhadap penyelenggaraan pemerintah yang tidak transparan
Upaya menghindari
penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan sehinggamelahirkan “budaya”
korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dapat dilakukan, anatara lainmelalui
jalur-jalur sebagai berikut:
1) Formal pemerintah/
kekuasaan :
(1) pemerintah dan pejabat
publik perlu pengawasan melekat (waskat) dari aparat berwenang, DPR, dan
masyarakat luas sehingga yang terbukti bersalah diberikan sanksiyang tegas
tanpa diskriminasi
(2) mengefektifkan peran dan
fingsi aparat penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan, para hakim,
serta komisi pemberantas korupsi
(3) pembekalan secara intensif
dan sistematis terhadap aparatur pemerintah dan pejabat publik dalam
hal nilai-nilai agama dan sosial budaya
(4) menegakkan supermasi hukum
dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggung jawab serta
menjamin dan menghormati hak asasi manusia
(5) mengatur peralihan
kekuasaan secara tertib, damai dan demokrastis sesuai denganhukum dan
perundang-undangan
(6) menata kehidupan politik
agar distribusi kekuasaan dalam berbagai tingakat struktur politik
dan hubungan kekuasaan dapat berlangsung dengan seimbang
(7) meningkatkan
integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam penyenggaraannegara serta
memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial secarakonstruktif dan
efektif
2) Organisasi non-pemnerintah dan media massa :
(1) keterlibatab lemnbaga
swadaya masyarakat (LSM) atau NGO (non-GovernmentOrganization) dalam mengawasi
setiap kebijakan publik yang dibuat pemerintahanseperti ICW, MTI, GOWA dan sebagainya
(2) adanya kontrol
sosial untuk perbaikan komunikasi yang berimbang antara pemerintahdan
rakyat melalui berbagai media massa elektronik maupun cetak
3) Pendidikan dan
Masyarakat :
(1) memperkenalkan sejak dini melalui pembelajaran di sekolah tentang
pentingnya pemerintah yang transparan melalui mata pelajaran
Kewarganegaraan
(2) menjadikan pancasila sebagai dasar negara yang mampu membuka
wacana dan dialoginteraktif di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab
tantangan yang dihadapi sesuidengan visi Indonesia masa depan
(3) meningkatkan kekurangan sosial anatara pemeluk agama, suku,
dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya melalui dialog dan kerja sama
dengan prinsipkebersamaan, kesetaraan, toleransi, dan saling menghormati
(4) memberdayakan masyarakat melalui perbaikan sistem politik yang
demokratissehingga dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, bertanggung
jawab, menjadi panutan masyarakat, dan mampu mempersatukan bangsa dan
negara.